Centroone.com- Seorang oknum anggota Mabes Polri berinisial Bripka S diduga menganiaya tahanan kasus narkoba Zainudin Taqwa (40) dan menyebabkan korban kritis sehingga harus dirawat intensif di Ruang Trembesi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Pihak keluarga meminta dibawa untuk menjalani perawatan di rumah sakit, 12 jam setelah penganiayaan," kata pengacara Zainudin Taqwa, Haruna Rahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Haruna menjelaskan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Unit III Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri itu, terhadap Zainudin terjadi pada Minggu (2/6) dinihari.
Haruna menuturkan kliennya mendapatkan tindak penganiayaan saat berada di ruang tahanan dengan luka serius pada bagian kaki, perut dan dada, bahkan sempat tidak sadarkan diri.
Hanura menduga S tersinggung ucapan Zainudin yang menyebutkan oknum polisi tersebut menerima uang Rp15 juta dari salah satu tahanan lain, kemudian menganiaya korban di ruang tahanan.
Akibat kejadian tersebut, Hanura melaporkan Bripka S kepada Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri, guna diproses lebih lanjut. Zainudin merupakan tahanan kasus narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4 gram dengan sangkaan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Wakil Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka mengakui anggotanya, Bripka S sempat menendang tahanan kasus narkoba, Zainudin Taqwa. (ant)
editor:YL.antamaputra
No comments:
Post a Comment