App

Friday 23 August 2013

BNN Bisa Jebloskan Raffi Ahmad ke Bui Lagi


Centroone.com - Jakarta - Raffi Ahmad boleh wira-wiri di layar kaca. Tapi, jangan lupakan kasusnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Humas BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto menegaskan, bila sampai saat ini kasus Raffi Ahmad tetap masih berlanjut dan berjalan sebagaimana mestinya. 

Namun demikian, BNN pun masih harus melengkapi berkas perkara kepada pihak kejaksaan terhadap kasus yang dialami oleh presenter musik Dahsyat satu ini.

"Sampai saat ini prosesnya belum sampai ke penetapan Undang-Undang (UU). Melainkan, masalah Raffi ini masih dalam proses penangguhan hukuman. Kasusnya masih tetap berjalan. Jadi, tim penyidik BNN masih harus melengkapi semua berkas kepada pihak kejaksaan, " tutur Sumirat, Kamis (22/8), kepada awak media melalui ponselnya.

Penangguhan penahanan memang diberikan oleh BNN kepada Raffi terhitung sejak tanggal 27 April 2013 lalu. Dengan begitu, sahabat Olga Syahputra ini sekarang bisa kembali melenggang beraktivitas di dunia entertainment. 

Meski telah menghirup udara bebas, mantan kekasih Yuni Shara ini masih belum aman sepenuhnya. Pasalnya, jika zat methilon yang pernah didapati BNN dari tangan Raffi resmi dikategorikan sebagai narkoba dan disahkan dalam UU, maka bisa saja Raffi pun akan kembali masuk bui.

No comments:

Post a Comment