App

Wednesday 4 September 2013

5 Tahun Selingkuh, Janda Terancam Penjara 298 tahun


Centroone.com - Taipei - Seorang janda asal Taiwan berusia 56 tahun terancam penjara selama 298 tahun setelah selama lima tahun terakhir terlibat perselingkuhan dengan seorang pria beristri, yang masih tetanggannya. Wanita tadi lalu dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 730 ribu dollar Taiwan.
Namun masa hukumannya bisa bertambah, setelah pengadilan menyebutkan kalau pasangan selingkuhan itu melakukan hubungan intim sebanyak 894 kali di hotel. Di yuridiksi hukum Taiwan, setiap pelanggaran asusila tersebut akan mendapat hukuman empat bulan penjara. Dan bila ditotal dengan jumlah pelangaran yang dilakukan wanita tadi maka, wanita tersebut bisa dihukum penjara 298 tahun.

Beruntung bagi wanita yang tidak menikah itu, pihak pengadilan kota Changhua memilih untuk mengurangi masa hukumannya. Sementara itu pasangan selingkuhnya, pria berusia 50 tahun bebas dari segala tuntutan setelah sang istri memaafkannya dan membatalkan gugatan terhadap dirinya. "Karena pelanggaran itu bukan tindakan kriminal, hakim memutuskan berdasar yang mereka pikir adalah hukuman yang sesuai," kata Yu Shih-ming, juru bicara pengadilan, seperti yang dilansir dari AsiaNews.

Proses hukum kasus perselingkuhan ini sendiri mengundang keprihatinan di Taiwan. Beberapa pengamat hukum merasa kasus ini tidak adil dan ancaman hukuman tidak sesuai dengan kondisi masa kini.

"Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara di Asia di mana perzinahan tetap tindak pidana,Dalam kasus Changhua, mengapa wanita dihukum sementara mantan kekasihnya lolos sanksi hukum? Ini tidak adil" kata Lin Mei-hsun, wakil eksekutif Yayasan nirlaba, Wanita Modern. Janda malang tersebut saat ini tidak ditahan karena masih memikirkan akan naik banding dari keputusan pengadilan.

editor:YL.antamaputra

No comments:

Post a Comment