App

Thursday 5 September 2013

Mantan Suami Cornelia Agatha Terancam Dibui 5 Tahun



Centroone.com - Jakarta - Laporan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga artis Conelia Agatha dengan mantan suaminya, Sony Lawlani memang telah diajukan ke pihak polisi.

Namun begitu, hingga sekarang laporan KDRT tersebut belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena belum lengkapnya P21 dari pihak penyidik.

"Sampai saat ini berkas perkara saudara Sony Lawlani masih belum lengkap (belum P21, red), sehingga sampai saat ini masih belum bisa diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Rabu (4/9), di kantornya Polres Jakarta Selatan.

Namun begitu, Aswin mengatakan dalam menangani kasus KDRT ini, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan agar segera mengeluarkan surat penetapan penyitaan terhadap barang bukti yang didapat dalam rumah tangga Sony dan Cornelia.

"Kemarin pihak penyidik baru meminta surat penetapan penyitaan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Dan, hingga kini berkasnya masih disusun oleh penyidik untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," beber Aswin.

Sony sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun disayangkan, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap mantan suami wanita yang akrab disapa Lia itu.

Dengan begitu, Sony dikenakan Undang-Undang (UU) KDRT, pasal 4 ayat 4 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Hingga kini tersangka tidak dikenakan wajib lapor. Meski begitu, menurut penyidik hingga sekarang tersangka sangat kooperatif dan masih intensif menjalin komunikasi dengan penyidik, karena semua itu yang menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk tidak mengharuskan tersangka wajib lapor," papar Aswin.

Oleh: Fahrul Anwar - Editor: Ary Nugraheni

No comments:

Post a Comment