App

Friday 22 November 2013

Kevin Aprilio Tak Terima Dipidanakan Helen


Centroone.com - Kevin Aprilio rupanya tak terima dituduh melakukan penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kevin Aprilio, Minola Sebayang SH, Kamis (21/11), saat dihubungi awak media melalui telepon. Kevin merasa keberatan dengan laporan penyanyi baru yang ditanganinya, Helen Yosita Gunawan.


Bahkan, pihak Helen sudah melaporkan Kevin ke penyidik Polda Metro Jaya, dengan tuduhan telah melakukan salah kesepakatan kontrak senilai miliaran rupiah. 

Minola kembali menegaskan, bila kliennya tersebut diduga telah melanggar sebuah perjanjian. Untuk itu, menyoal urusan hukum sendiri yang seharusnya masuk dalam perkara tindak perdata, malah menjadi pidana. 

Pastinya, itu menjadi sesuatu yang tidak bisa diterima oleh pihak Kevin. Minola mengungkapkan, bila manajemen putra Addie MS, Aprilio Kingdom itu telah dilaporkan oleh Helen terkait kasus penipuan yang masuk dalam pasal 378 KUHP.

"Konteksnya ini hanya masalah kesepakatan yang seharusnya masuk dalam lingkup perdata," ujar Minola.

Sedangkan, lanjut Minola, perjanjian itu sendiri baru berlangsung dan berakhir Mei 2014. Menurut Minola, pihaknya merasa tidak puas dengan pernyataan yang dilayangkan oleh pihak Helen tersebut.

"Kami merasa tidak puas, itu kan masalah perasaan. Faktanya, bisa nggak pasalnya direalisasikan," tanya Minola.

Minola merasakan sedikit menemui kejanggalan dalam menangani kasus Aprilio Kingdom. Pasalnya, laporan yang pernah diadukan Helen kepada polisi itu dinilainya tak masuk akal.

Diantaranya mulai dari kontrak kesepakatan yang sebenarnya hingga bulan Mei 2014 - yang artinya, proses kerjasama masih berlangsung, tapi terpaksa dihentikan.

"Sriyatin, ibunda Helen telah memutuskan kontrak dan meminta pengembalian uang kerjasama," kata Minola.

No comments:

Post a Comment